Imagine a particle of mass m, constrained to move along the x-axis, subject to some specified force F(x, t). The program of classical mechanics is to deter- mine the position of the particle at any given time: x(t). Once we know that, we can figure out the velocity (\( v=\frac{dx}{dt}\) ), the momentum (p = mv), the kinetic energy ( \( T=\frac{1}{2}mv^2 \) ), or any other dynamical variable of interest. And how do we go about determining x(t)? We apply Newton's second law: F = ma. (For conservative systems the only kind we shall consider, and, fortunately, the only kind that occur at the microscopic level---the force can be expressed as the derivative of a potential energy function, \( F=-\frac{\partial V}{\partial x} \) , and Newton's law reads \( m\frac{d^2x}{dt^2}=-\frac{\partial V}{\partial x} \) .) This, together with appropriate initial conditions (typically the position and velocity at t 0), determines x(t). Quantum mechanics approaches this same problem quite differentl...
Sebagian orang berpendapat bahwa negara kita adalah Negara Republik Indonesia Proklamasi 17 Agustus 1945 disingkat negara RI Proklamasi. Maksud dari pernyataan tersebut adalah negara Indonesia yang didirikan ini tidak bisa lepas dari peristiwa Proklamasi Kemerdekaan. Melalui Proklamasi 17 Agustus 1945 itulah, bangsa Indonesia berhasil mendirikan negara dan sekaligus menyatakan kepada dunia luar mengenai adanya negara baru, yaitu Indonesia.
Selain negara RI Proklamasi 17 Agustus 1945 negara Indonesia dikenal dengan nama Negara Kesatuan Republik Indonesia. Istilah Negara Kesatuan Republik Indonesia disingkat NKRI merupakan nama lengkap dari negara Indonesia. Contohnya, negara Amerika Serikat memiliki nama lengkap United States of America (USA).
Nama Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tersurat dalam Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi "Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik." Yang dimaksud kesatuan adalah bentuk negaranya sedang republik adalah bentuk pemerintahannya.
Hakikat Negara Kesatuan Republik Indonesia ini adalah negara kebangsaan (nation state) yang modern. Negara Indonesia diperjuangkan, dibangun, didirikan dan dipertahankan oleh segenap bangsa Indonesia. Negara kebangsaan modern adalah negara yang dasar pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan atau disebut nasionalisme. Negara itu terbentuk sebagai tekad dari orang-orang yang ada di wilayah itu (masyarakat bangsa) untuk membangun masa depan bersama di bawah satu negara yang sama walaupun warga masyarakat itu berbeda dalam ras, etnik, agama ataupun budaya bahkan dalam sejarah sekalipun. Negara Indonesia sebagai negara kebangsaan modern dibentuk dari tekad dan semangat orang-orang yang ada di wilayah Indonesia (bangsa Indonesia ) untuk membangun masa depan bersama di bawah satu negara yang sama walaupun warga masyarakat itu berbeda-beda latar belakangnya.
Secara teoritis, terjadinya negara Indonesia melalui proses atau rangkaian tahap-tahap yang berkesinambungan. Rangkaian tahap perkembangan tersebut digambarkan sesuai dengan keempat alinea dalam Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945
diri seluruh rakyat Indonesia. Hal ini berbeda apabila bangsa Indonesia mendapatkan kemerdekaan karena diberi oleh bangsa lain.
Selain negara RI Proklamasi 17 Agustus 1945 negara Indonesia dikenal dengan nama Negara Kesatuan Republik Indonesia. Istilah Negara Kesatuan Republik Indonesia disingkat NKRI merupakan nama lengkap dari negara Indonesia. Contohnya, negara Amerika Serikat memiliki nama lengkap United States of America (USA).
Nama Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tersurat dalam Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi "Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik." Yang dimaksud kesatuan adalah bentuk negaranya sedang republik adalah bentuk pemerintahannya.
Hakikat Negara Kesatuan Republik Indonesia ini adalah negara kebangsaan (nation state) yang modern. Negara Indonesia diperjuangkan, dibangun, didirikan dan dipertahankan oleh segenap bangsa Indonesia. Negara kebangsaan modern adalah negara yang dasar pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan atau disebut nasionalisme. Negara itu terbentuk sebagai tekad dari orang-orang yang ada di wilayah itu (masyarakat bangsa) untuk membangun masa depan bersama di bawah satu negara yang sama walaupun warga masyarakat itu berbeda dalam ras, etnik, agama ataupun budaya bahkan dalam sejarah sekalipun. Negara Indonesia sebagai negara kebangsaan modern dibentuk dari tekad dan semangat orang-orang yang ada di wilayah Indonesia (bangsa Indonesia ) untuk membangun masa depan bersama di bawah satu negara yang sama walaupun warga masyarakat itu berbeda-beda latar belakangnya.
Secara teoritis, terjadinya negara Indonesia melalui proses atau rangkaian tahap-tahap yang berkesinambungan. Rangkaian tahap perkembangan tersebut digambarkan sesuai dengan keempat alinea dalam Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945
- Terjadinya negara tidak sekadar dimulai dari proklamasi,tetapi adanya pengakuan akan hak setiap bangsa untuk memerdekakan dirinya. Bangsa Indonesia memiliki tekad kuat untuk menghapus segala penindasan dan penjajahan suatu bangsa atas bangsa lain. Inilah sebagai sumber motivasi perjuangan (Alinea I Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945).
- Adanya perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajahan. Jadi, dengan proklamasi bukan berarti kita telah selesai dalam bernegara. Negara yang kita cita-citakan adalah menuju pada keadaan merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur (Alinea II Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945).
- Terjadinya negara Indonesia adalah kehendak bersama seluruh bangsa Indonesia dan sebagai suatu keinginan luhur bersama. Di samping itu, terjadinya negara Indonesia juga kehendak dan atas rahmat Allah Yang Maha Kuasa. Hal ini membuktikan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius dan mengakui adanya motivasi spiritual (Alinea III Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945).
- Negara Indonesia perlu menyusun alat-alat kelengkapan negara yang meliputi tujuan negara, bentuk negara, sistem pemerintahan negara, UUD, dan dasar negara. Dengan demikian, makin sempurnalah proses terjadinya negara Indonesia (Alinea IV Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945).
diri seluruh rakyat Indonesia. Hal ini berbeda apabila bangsa Indonesia mendapatkan kemerdekaan karena diberi oleh bangsa lain.
Comments
Post a Comment